KASUS KARTIKA PLAZA VS AMCO ASIA
Fakta – Fakta Hukum
Para Pihak
Penggugat : AMCO yang membentuk konsorsium dan terdiri atas :
1. Amco Asia Corporation
2. Pan American Development
3. PT. Amco Indonesia
Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia diwakili oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Kasus Sengketa
Pencabutan izin investasi yang telah diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terhadap AMCO untuk pengelolaan Hotel Kartika Plaza, yang semula diberikan untuk jangka waktu 30 tahun. Namun BKPM mencabut izin investasi tersebut ketika baru memasuki tahun ke 9.
Bab I Duduk Perkara ( Kasus Posisi )
Kasus posisi semula, Kartika Plaza, hotel berbintang empat dan berkamar 370 buah itu milik PT Wisma Kartika, anak perusahaan Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad).
Pada 1968, Wisma Kartika menandatangani kerja sama dengan Amco Asia, dan melahirkan Amco Indonesia. Waktu itu, Amco Asia setuju membangun Kartika Plaza dengan modal US$ 4 juta. Kemudian kedua pihak membuat perjanjian pembagian keuntungan dan kontrak manajemen Kartika Plaza. Amco Indonesia akan mengelola hotel itu, dan menyetorkan separuh keuntungan kepadaWisma Kartika.
Tapi kerja sama itu, yang mestinya berakhir pada 1999, retak di tengah jalan.Kedua pihak bertikai soal keuntungan dan modal yang harus disetor keuntungan dan modal yang harus disetor.
Puncaknya, pada Maret 1980 pada Maret 1980, Wisma Kartika mengambil alih pengelolaanAmco Indonesia dinilai pimpinan Wisma Kartika telah "salah urus" dan melakukan kecurangan keuangan.Amco Indonesia tak bisa menerima "kudeta" itu. Perusahaan tersebut mengaku sudah menanam dana untuk Kartika Plaza hamper US$ 5 juta. Kecuali itu,Amco Indonesia juga menyatakan bahwa mereka, sejak 1969, telah menyetorkan keuntungan kepada Wisma Kartika sebanyak Rp 400juta. Begitu pula pembagian keuntungan untuk Wisma Kartika pada1979, sebesar Rp 35 juta, sudah dibayarkan.
Pada Juli 1980 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut izin usaha AmcoIndonesia karena mereka dinilai tidak memenuhi kewajiban permodalan.,yang seharusnya menanam modal US$ 4 juta, kenyataannya cuma menyetor sekitar US$1,4 juta.
Secara singkat : :
- Tahun 1968 wisma kartika menandatangani kerjasama dengan Amco Asia, dan melahirkan Amco Indonesia
- Amco Indonesia setuju untuk membangun Kartika Plaza dengan modal US$4 juta
- Keduabelah pihak membuat perjanjian pembagian keuntungan dan kontrak managemen berdasarkan lease and management (profit-sharing) atas hotel kartika plaza.
- Salahsatu klausula dalam perjanjian itu adalah menyerahkan kepada ICSID bila muncul sengketa dikemudian hari
- Maret 1980, wisma kartika mengambilalih pengelolaan kartika plaza karena menganggap amco Indonesia telah salah manajemen dan melakukan kecurangan sehingga Indonesia tidak mendapat bagian saham.
- Pada Juli 1980 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut izin usaha AmcoIndonesia karena mereka dinilai tidak memenuhi kewajiban permodalan
Bab II Hasil Putusan
Ketiga badan hukum tersebut diatas, telah mengajukan permintaan kepada Mahkamah Arbitrase ICSID bahwa Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini diwakili oleh badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah dirugikan dan diperlakukan secara tidak wajar sehubungan dengan pelaksanaan penanaman modal asing di Indonesia. Pemerintah Indonesia c.q BKPM telah melakukan pencabutan lisensi penanaman modal asing secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Kasus sengketa antara Pemerintah Indonesia dalam perkara Hotel Kartika Plaza Indonesia telah diputus dalam tingkat pertama oleh lembaga ICSID yang putusannya berisikan bahwa Pemerintah Indonesia telah dinyatakan melakukan pelanggaran baik terhadap ketentuan hukum internasional maupun hukum Indonesia sendiri, dimana Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah melakukan pencabutan lisensi penanaman modal asing yang dilakukan oleh para investor asing seperti AMCO Asia Corporation, Pan America Development dan PT. Amco Indonesia. dengan arbiter Isl Foighel dari Danish dan Edward W. Rubin dari kanada.
Dalam tingkat kedua yang merupakan putusan panitia adhoc ICSID sebagai akibat dari permohonan Pemerintah Indonesia untuk membatalkan putusan (annulment) tingkat pertama yang berisikan bahwa Pemerintah Indonesia dianggap benar serta sesuai dengan hukum Indonesia untuk melakukan pencabutan lisensi atau izin penanaman modal asing dan tidak diwajibkan untuk membayar ganti kerugian atas putusan tingkat pertama, namun Pemerintah Indonesia tetap diwajibkan untuk membayar biaya kompensasi ganti kerugian atas perbuatannya main hakim sendiri (illegal selfhelp) terhadap penanaman modal asing dengan arbiter Florentio P. Feliciano dari filipina dan Andrea Giardina dari kanada.
Putusan tingkat ketiga oleh ICSID pada pokoknya berisikan bahwa Indonesia tetap dikenakan kewajiban pembayaran terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pencabutan lisensi atau izin penanaman modal asing kepada pihak investor yaitu sebesar US $ 3.200.000 pada tingkat pertama dengan arbiter Arghyrio A. Fatouros dari greek dan Dietrich dari swiss.
Dalam sengketa ini, persyaratan untuk menyerahkan penyelesaian sengketa kepada ICSID telah terpenuhi, yaitu:
1. para pihak telah sepakat untuk mengajukan sengketanya pada ICSID, hal ini tercantum dalam salahsatu klausul dalam perjanjian antara Indonesia dan Amco Asia
2. keduabelah pihak yang bersengketa , yaitu Indonesia dan Amco Asia merupakan pihak yang telah menandatangani konvensi
3. sengketa antara Indonesia dan Amco asia ini merupakan sengketa penanaman modal (investasi)
Bab III Aspek Hukum Perdata Internasional
1)Titik Taut
Titik taut terbagi atas :
a. Titik Taut Primer adalah faktor – faktor atau kedaan yang menciptakan hubungan dalam hukum perdata internasional yakni :
· Tempat kediaman tergugat yang berada di Indonesia
· Tempat kedudukan badan hukum penggugat yang berbeda negara dengan tergugat
· Pilihan hukum dalam hubungan intern
b. Titik Taut Sekunder adalah sekumpulan fakta yang menentukan hukum mana yang dipakai dalam suatu hubungan hukum perdata internasional yakni :
· Tempat dilakukanya perbuatan hukum ( lex loci actus ) dimana perbuatan perdagangan yang terjadi di Indonesia
· Tempat terjadinya perbuatan melawan hukum ( lex loci delicti commisi )yang terjadi di Indonesia
2) Pilihan Hukum
Pilihan hukum adalah salah satu masalah pokok dalam hukum perdata internasional.
Pilihan hukum dalam kasus ini sangat jelas kareana terdapat dalam perjanjian kerjasama dengan klausula dalam perjanjian itu adalah menyerahkan kepada ICSID bila muncul sengketa dikemudian hari ini menunjukan bahwa pilihan hukumnya sesuai dengan keputusan dari ICSID.
3) Pilihan Forum
Pilihan Forum juga merupakan suatu masalah dalam hukum perdata internasional.
Masalah hukum perdata internasional dapat diselesaikan dengan dua cara yakni :
· Lembaga peradilan
· Lembaga arbitrase
Dalam kasus ini sudah jelas sekali pilihan forum yang digunakan pihak penggguat terhadap pihak tergugat dalam perkara sengketa investasi adalah arbitrase oleh ICSID.
4) Kualifikasi Dalam HPI
Kualifikasi dalam hukum perdata internasional ada dua macam yaitu :
a. Kualifikasi Fakta
ialah kulifikasi yang dilakukaun terhadap sekumpulan fakta dalam suatu peristiwa hukum untuk ditetapkan menjadi satu atau lebih perstiwa hukum berdasarkan kategori hukum dan kaidah kiada hukum dari system hukum yang di anggap seharusnya berlaku ( lex causae ).
Pada kasus ini kualifikasi faktanya Pencabutan izin investasi yang telah diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terhadap AMCO untuk pengelolaan Hotel Kartika Plaza, yang semula diberikan untuk jangka waktu 30 tahun. Namun BKPM mencabut izin investasi tersebut ketika baru memasuki tahun ke 9.
b. Kualifikasi Hukum
ialah penggolongan atau pembagian hukum kedalam kategori hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pada kasus ini kualifikasi hukumnya pada perjanjian sebelumnya telah menetapkan bahwa hukum yang digunakan ialah hukum acara tersendiri yang terdapat pada lembaga arbiter ICSID .
Bab IV Kesimpulan
Dengan melihat penyelesaian kasus sengketa penanaman modal asing antara Pemerintah Indonesia c.q BKPM dengan PT AMCO Limited melalui “legal dispute” pencabutan lisensi atau izin penanaman modal asing oleh Pemerintah Indonesia c.q BKPM maka yang perlu mendapat perhatian bagaimana proses beracara melalui arbitrase yang menurut teori dapat dilalui dengan cepat dan hasilnya memuaskan kedua belah pihak, namun dalam praktik seperti pada contoh kasus ini menghabiskan waktu sekitar 9 tahun lamanya.
Namun dalam putusan tingkat ketiga Dewan Arbitrase ICSID dapat diambil suatu pelajaran yang sangat bermanfaat bilamana berhadapan dengan pihak penanaman modal asing bahwa lisensi atau izin yang telah diberikan sedapat mungkin dihindari pencabutannya. Kemudian bilamana terjadi sengketa antara partner lokal dengan pihak penanam modal asing, pihak pemerintah sebaiknya tidak ikut campur dan mengambil tindakan – tindakan yang mengarah kepada pencabutan lisensi atau izin penanaman modal asing itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar