Kamis, 03 November 2011

makalah hukum islam


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar belakang
Dalam antropologi sosial, poligami merupakan praktik pernikahan kepada lebih dari satu suami atau istri (sesuai dengan jenis kelamin orang bersangkutan) sekaligus pada suatu saat (berlawanan dengan monogami, di mana seseorang memiliki hanya satu suami atau istri pada suatu saat).
Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligini (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggris: group marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri). Ketiga bentuk poligami tersebut ditemukan dalam sejarah, namum poligini merupakan bentuk yang paling umum terjadi.
Walaupun diperbolehkan dalam beberapa kebudayaan, poligami ditentang oleh sebagian kalangan. Terutama kaum feminis menentang poligini, karena mereka menganggap poligini sebagai bentuk penindasan kepada kaum wanita.
B. Tujuan Penulisan
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Hukum Ialam Lanjutan serta agar ingin lebih megkaji dan memahami tentang masalah dan kasus poligami yang terjadi di masyrakat






BAB II

PERMASALAHAN

Hal  yang ingin diangkat penulis menjadi masalah dalam makalah ini adalah mengenai kasus – kasus pelanggaran poligami di dalam masyrakat .

 Masalah pokok diatas kemudian dikembangkan oleh penulis dengan menggabungkan  masalah diatas dengan Hukum Islam Lanjutan dan melihat kejadian tersebut dari perturan perundang – undangan yang berlaku yakni :

1.      Undang – undang nomor 1 tahun 1974
2.      Kompilasi Hukam Islam
3.      Serta peraturan lain yang mungkin berkaitan erat

Dengan dibantu oleh kasus mengenai poligami dan perturan perundang – undangan yang berlaku masalah yang akan dikemukan oleh penulis ialah :

1.      Pengertian poligami ?
2.      Syarat  dari poligami ?
3.      Apa peraturan yang telah dilanggar oleh kasus poligami yang pada kali ini berkaitan dengan kasus poligami Kapolres Balangan AKBP RR  ?



BAB III

PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN POLIGAMI

Poligami ialah mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang sama. Berpoligami atau menjalankan (melakukan) poligami sama dengan poligini yaitu mengawini beberapa wanita dalam waktu yang sama.

Drs. Sidi Ghazalba mengatakan bahwa Poligami adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan lebih dari satu orang perempuan. Lawannya adalah poliandri, yaitu perkawinan antara seorang perempuan dengan beberapa orang laki-laki.

Sebenarnya istilah poligami itu mengandung pengertian poligini dan poliandri. Tetapi karena poligami lebih banyak dikenal terutama di Indonesia dan negara-negara yang memakai hukum Islam, maka tanggapan tentang poligini ialah poligami.





























B .  SYARAT POLIGAMI
            Syarat dari poligami ialah :
1. Membatasi jumlah isteri yang akan dikahwininya. Syarat ini telah disebutkan oleh Allah (SWT) dengan firman-Nya;
"Maka berkahwinlah dengan sesiapa yang kamu ber-kenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat." (Al-Qur'an, Surah an-Nisak ayat 3)
Ayat di atas menerangkan dengan jelas bahawa Allah telah menetapkan seseorang itu berkahwin tidak boleh lebih dari empat orang isteri. Jadi, Islam membatasi kalau tidak beristeri satu, boleh dua, tiga atau empat sahaja.
Pembatasan ini juga bertujuan membatasi kaum lelaki yang suka dengan perempuan agar tidak berbuat sesuka hatinya. Di samping itu, dengan pembatasan empat orang isteri, diharapkan jangan sampai ada lelaki yang tidak menemukan isteri atau ada pula wanita yang tidak menemukan suami. Mungkin, kalau Islam membolehkan dua orang isteri saja, maka akan banyak wanita yang tidak menikah. Kalau pula dibolehkan lebih dari empat, mungkin terjadi banyak lelaki tidak memperolehi isteri.
2. Diharamkan bagi suami mengumpulkan wanita-wanita yang masih ada tali persaudaraan menjadi isterinya. Misalnya, berkahwin dengan kakak dan adik, ibu dan anaknya, anak saudara dengan emak saudara baik sebelah ayah mahupun ibu.
Tujuan pengharaman ini ialah untuk menjaga silaturrahim antara anggota-anggota keluarga. Rasulullah (s.a.w.) bersabda, maksudnya;
"Sesungguhnya kalau kamu berbuat yang demikian itu, akibatnya kamu akan memutuskan silaturrahim di antara sesama kamu." (Hadis riwayat Bukhari & Muslim)
3. Disyaratkan pula berlaku adil, sebagaimana yang difirmankan Allah (SWT);
"Kemudian jika kamu bimbang tidak dapat berlaku adil (di antara isteri-isteri kamu), maka (kahwinlah dengan) seorang sahaja, atau (pakailah) hamba-hamba perempuan yang kaumiliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat (untuk mencegah) supaya kamu tidak melakukan kezaliman." (Al-Qur'an, Surah an-Nisak ayat 3)
Para mufassirin berpendapat bahawa berlaku adil itu wajib. Adil di sini bukanlah bererti hanya adil terhadap para isteri sahaja, tetapi mengandungi erti berlaku adil secara mutlak. Oleh kerana itu seorang suami hendaklah berlaku adil sebagai berikut:
a) Berlaku adil terhadap dirinya sendiri.
Seorang suami yang selalu sakit-sakitan dan mengalami kesukaran untuk bekerja mencari rezeki, sudah tentu tidak akan dapat memelihara beberapa orang isteri. Apabila dia tetap berpoligami, ini bererti dia telah menganiayai dirinya sendiri. Sikap yang demikian adalah tidak adil.
b) Adil di antara para isteri.
Setiap isteri berhak mendapatkan hak masing-masing dari suaminya, berupa kemesraan hubungan jiwa, nafkah berupa makanan, pakaian, tempat tinggal dan lain-lain perkara yang diwajibkan Allah kepada setiap suami.
Adil di antara isteri-isteri ini hukumnya wajib, berdasarkan firman Allah dalam Surah an-Nisak ayat 3 dan juga sunnah Rasul. Rasulullah (s.a.w.) bersabda, maksudnya;
"Barangsiapa yang mempunyai dua isteri, lalu dia cenderung kepada salah seorang di antaranya dan tidak berlaku adil antara mereka berdua, maka kelak di hari kiamat dia akan datang dengan keadaan pinggangnya miring hampir jatuh sebelah." (Hadis riwayat Ahmad bin Hanbal)
i) Adil memberikan nafkah.
Dalam soal adil memberikan nafkah ini, hendaklah si suami tidak mengurangi nafkah dari salah seorang isterinya dengan alasan bahawa si isteri itu kaya atau ada sumber kewangannya, kecuali kalau si isteri itu rela. Suami memang boleh menganjurkan isterinya untuk membantu dalam soal nafkah tetapi tanpa paksaan. Memberi nafkah yang lebih kepada seorang isteri dari yang lain-lainnya diperbolehkan dengan sebab-sebab tertentu. Misalnya, si isteri tersebut sakit dan memerlukan biaya rawatan sebagai tambahan.
ii) Adil dalam menyediakan tempat tinggal.
Selanjutnya, para ulama telah sepakat mengatakan bahawa suami bertanggungjawab menyediakan tempat tinggal yang tersendiri untuk tiap-tiap isteri berserta anak-anaknya sesuai dengan kemampuan suami. Ini dilakukan semata-mata untuk menjaga kesejahteraan isteri-isteri, jangan sampai timbul rasa cemburu atau pertengkaran yang tidak diingini.
iii) Adil dalam giliran.
Demikian juga, isteri berhak mendapat giliran suaminya menginap di rumahnya sama lamanya dengan waktu menginap di rumah isteri-isteri yang lain. Sekurang-kurangnya si suami mesti menginap di rumah seorang isteri satu malam suntuk tidak boleh kurang. Begitu juga pada isteri-isteri yang lain. Walaupun ada di antara mereka yang dalam keadaan haidh, nifas atau sakit, suami wajib adil dalam soal ini. Sebab, tujuan perkahwinan dalam Islam bukanlah semata-mata untuk mengadakan 'hubungan seks' dengan isteri pada malam giliran itu, tetapi bermaksud untuk menyempumakan kemesraan, kasih sayang dan kerukunan antara suami isteri itu sendiri. Hal ini diterangkan Allah dengan firman-Nya;
" Andaikan suami tidak bersikap adil kepada isteri-isterinya, dia berdosa dan akan menerima seksaan dari Allah (SWT) pada hari kiamat dengan tanda-tanda berjalan dalam keadaan pinggangnya miring. Hal ini akan disaksikan oleh seluruh umat manusia sejak Nabi Adam sampai ke anak cucunya.
Firman Allah (SWT) dalam Surah az-Zalzalah ayat 7 hingga 8;
"Maka sesiapa berbuat kebajikan seberat zarrah, nescaya akan dilihatnya (dalam surat amalnya)! Dan sesiapa berbuat kejahatan seberat zarrah, nescaya akan dilihatnya (dalam surat amalnya)."
c) Anak-anak juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan, pemeliharaan serta kasih sayang yang adil dari seorang ayah.
Oleh itu, disyaratkan agar setiap suami yang berpoligami tidak membeza-bezakan antara anak si anu dengan anak si anu. Berlaku adil dalam soal nafkah anak-anak mestilah diperhatikan bahawa nafkah anak yang masih kecil berbeza dengan anak yang sudah besar. Anak-anak perempuan berbeza pula dengan anak-anak lelaki. Tidak kira dari ibu yang mana, kesemuanya mereka berhak memiliki kasih sayang serta perhatian yang seksama dari bapa mereka. Jangan sampai mereka diterlantarkan kerana kecenderungan si bapa pada salah seorang isteri serta anak-anaknya sahaja.
Keadilan juga sangat dituntut oleh Islam agar dengan demikian si suami terpelihara dari sikap curang yang dapat merosakkan rumahtangganya. Seterusnya, diharapkan pula dapat memelihara dari terjadinya cerai-berai di antara anak-anak serta menghindarkan rasa dendam di antara sesama isteri.
Sesungguhnya kalau diperhatikan tuntutan syarak dalam hal menegakkan keadilan antara para isteri, nyatalah bahawa sukar sekali didapati orang yang sanggup menegakkan keadilan itu dengan sewajarnya.
Bersikap adil dalam hal-hal menzahirkan cinta dan kasih sayang terhadapisteri-isteri, adalah satu tanggungjawab yang sangat berat. Walau bagaimanapun, ia termasuk perkara yang berada dalam kemampuan manusia. Lain halnya dengan berlaku adil dalam soal kasih sayang, kecenderungan hati dan perkara-perkara yang manusia tidak berkesanggupan melakukannya, mengikut tabiat semulajadi manusia.
Hal ini sesuai dengan apa yang telah difirmankan Allah dalam Surah an-Nisa ayat 129 yang berbunyi;
"Dan kamu tidak sekali-kali akan sanggup berlaku adil di antara isteri-isteri kamu sekalipun kamu bersungguh-sungguh (hendak melakukannya); oleh itu janganlah kamu cenderung dengan melampau-lampau (berat sebelah kepada isteri yang kamu sayangi) sehingga kamu biarkan isteri yang lain seperti benda yang tergantung (di awang-awang)."
4. Tidak menimbulkan huru-hara di kalangan isteri mahupun anak-anak. Jadi, suami mesti yakin bahawa perkahwinannya yang baru ini tidak akan menjejaskan serta merosakkan kehidupan isteri serta anak-anaknya. Kerana, diperbolehkan poligami dalam Islam adalah untuk menjaga kepentingan semua pihak. Jika kepentingan ini tidak dapat dijaga dengan baik, maka seseorang yang berpoligami pada saat itu adalah berdosa.
5. Berkuasa menanggung nafkah. Yang dimaksudkan dengan nafkah di sini ialah nafkah zahir, sebagaimana Rasulullah (s.a.w.) bersabda yang bermaksud;
Kesimpulan dari maksud kemampuan secara zahir ialah;
i) Mampu memberi nafkah asas seperti pakaian dan makan minum.
ii) Mampu menyediakan tempat tinggal yang wajar.
iii) Mampu menyediakan kemudahan asas yang wajar seperti pendidikan dan sebagainya.
iv) Sihat tubuh badannya dan tidak berpenyakit yang boleh menyebabkan ia gagal memenuhi tuntutan nafkah zahir yang lain.
v) Mempunyai kemampuan dan keinginan seksual.








C.   PERATURAN YANG DI LANGGAR DARI KASUS KAPOLRES BALANGAN AKBP RR
          Duduk perkara :
Kapolres balangan RR di duga melakukan perkawinan lagi dengan seorang wanita bernama Ema yang berdomisili di Bandung padahal kapolres tersebut masi terikat perkawinan dengan istri pertama nya .
Kasus ini masih di periksa oleh unit propam polda kalsel dan propam polda kalsel maĆ­z mencari bukti dan saksi yang mengetahui perkawinan tersebut .
Perkawinan Kapolres Balangan ini terkuak karena si istri kedua tidak mengetahui status dari si calon suazi yang masih terikat suatu perkawinan lain dan si istri kedua meminta agar anaknya diakui oleh Kapolres balangan RR
Lampiran berita :
BANJARMASIN – Kasus hangat tentang poligaminya Kapolres Balangan AKBP RR semakin hari semaking terkuak, pasalnya Ema yang mengaku isteri sah AKBP RR mulai mengungkapkan bukti-bukti kuat.
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Ema mengatakan, kalau kakak kandung AKBP RR juga mengetahui hubungan mereka. ”Waktu saya keluar dari rumah sakit sakit Hermina Bogor,setelah melahirkan Aulia (5), saya dijemput AKBP RR dan kakaknya yang bernama ibu Dini. Yang menyetir mobil waktu itu AKBP RR dan ibu Dini yang menggendong Aulia,” ujar Ema.
Selain itu, ditambahkan Ema, dia akan segera menyerahkan foto-foto dirinya bersama AKBP RR dan juga akan menunjukkan surat nikah.
”Saya nanti akan tunjukkan ke penyidik Provam, foto-foto saya berdua dengan RR, dan juga surat nikah  saya,” ungkap Ema.
Harapan Ema, agar kasus ini benar-benar ditindak lanjuti olah Provam Polda Kalsel, agar AKBP RR mendapatkan sanksi. ”Saya kesal dengan RR, karena tidak mengakui kalau Aulia anaknya,” katanya.
Selain itu, AKBP RR yang dicoba dihubungi melalui telepon beberapa hari lalu, enggan berkomentar tentang kasus poligaminya tersebut. ”Saya no comment,” ujar AKBP RR saat dikonfirmasi melalui telepon, kemarin.
Dikatakan RR, kasus tersebut sudah ditangani Bid Provam Polda Kalsel, sehingga dia tidak mau banyak berkomentar mengenai kasus  yang sedang hangat diberitakan media massa itu.
”Kalau saya jawab, nanti malah disebut membela diri. Jadi, saya no comment saja lah. Semuanya diserahkan ke Propam untuk menanganinya,” ungkap AKBP RR.
Bahkan, dia mengarahkan wartawan kalau ingin konfirmasi langsung saja ke penyidik Bid Propam Polda Kalsel atau Humas Polda Kalsel. ”Langsung tanya penyidik Bid Propam atau Humas,” cetusnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tim Propam Polda Kalsel dalam beberapa hari ini telah berangkat ke Bogor untuk mengusut kasus tersebut. Menurut sumber terpercaya, Bid Propam Polda Kalsel pergi ke Bogor dan Bandung mendatangi sejumlah saksi yang masih sahabat Ema.
Tim berupaya mengorek keterangan saksi tentang sejauh mana sebenarnya hubungan antara AKBP RR dengan Ema. Hal itu dilakukan untuk mencari kebenaran apakah memang benar Aulia anak AKBP RR dengan Ema ataukah bukan.
Bahkan, kabarnya, bekas sopir RR juga bakal diminta keterangan oleh tim ini. Tim terpaksa melakukan penelusuran dan penyelidikan, setelah RR dikabarkan masih kokoh pada pendiriannya bahwa gadis cilik itu bukan anaknya.


Jika terbukti melakukan perkawian kedua setelah adanya pemeriksaan yang mendalam dari pihak propam polda kalsel maka kapolres balangan RR akan  melanggar ketentuan  peraturan perundang – undangan yaitu :
o       Melanggar pasal 3 dan pasal 4 undang – undang no 1 tahun 1974
o       Melanggar pasal  56 dan pasal 58 kompilasi hukum Islam
o       Melanggar pasal 279 KUHP  tentang kejahatn terhadap asal usul perkawinan
o       Melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan














SUMBER  
pada 23 oktober 2011 ,21:34
pada 23 oktober 2011 ,2139

http://wawan-junaidi.blogspot.com/2011/01/pengertian-poligami.html 

makalah kriminologi


BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar belakang
Kriminologi sebagai ilmu sosial terus mengalami perkembangan dan peningkatan. Perkembangan dan peningkatan ini disebabkan pola kehidupan sosial masyarakat yang terus mengalami perubahan-perubahan dan berbeda antara tempat yang satu dengan yang lainnya serta berbeda pula dari suatu waktu atau jaman tertentu dengan waktu atau jaman yang lain sehingga studi terhadap masalah kejahatan dan penyimpangan juga mengalami perkembangan dan peningkatan dalam melihat, memahami, dan mengkaji permasalahan-permasalahan sosial yang ada di masyarakat dan substansi di dalamnya.
Berkembangnya studi yang dilakukan secara ilmiah mengenai tingkah laku manusia memberikan dampak kepada berkurangnya perhatian para pakar kriminologi terhadap hubungan antara hukum dan organisasi kemasyarakatan. Kemunculan aliran positif mengarahkan para pakar kriminologi untuk lebih menaruh perhatian kepada pemahaman tentang pelaku kejahatan (penjahat) daripada sifat dan karakteristik kejahatan, asal mula hukum serta dampak-dampaknya. Perhatian terhadap hubungan hukum dengan organisasi kemasyarakat muncul kembali pada pertengahan abad 20, karena hukum mulai dianggap memiliki peranan penting dalam menentukan sifat dan karaktersitik suatu kejahatan. Para pakar kriminologi berkeyakinan bahwa pandangan atau perspektif seseorang terhadap hubungan antara hukum dan masyarakat memberikan pengaruh yang penting dalam penyelidikan-penyelidikan yang bersifat kriminologis.
Dalam pembahasan mengenai asal-usul tingkah laku kriminal dan dalam pertimbangan mengenai faktor mana yang memegang peran, utamanya di antara faktor keturunan atau faktor lingkungan, kriminolog tersebut menarik kesimpulan bahwa, kriminalitas manusia normal adalah akibat, baik dari faktor keturunan maupun dari faktor lingkungan, dimana kadang-kadang dari faktor keturunan dan kadang-kadang pula faktor lingkungan memegang peran utama, dan di mana kedua faktor itu juga dapat saling mempengaruhi.
Secara garis besarnya, bahwa faktor keturunan dan faktor lingkungan masing-masing bukan satu faktor saja melainkan suatu gabungan faktor, dan bahwa gabungan faktor ini senantiasa saling mempengaruhi di dalam interaksi sosial orang dengan lingkungannya.
Jadi, seorang manusia normal bukan ditentukan sejak lahir untuk menjadi kriminal oleh faktor pembawaannya yang dalam saling berpengaruh dengan lingkungannya menimbulkan tingkah laku kriminal, melainkan faktor-faktor yang terlibat dengan iteraksi lingkungan sosial itulah yang memberikan pengaruhnya bahwa ia betul-betul menjadi kriminal dalam pengaruh-pengaruh lingkungan yang memudahkannya itu.

B. Tujuan Penulisan
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas pada mata kuliah Kriminologi  serta agar ingin lebih megkaji dan memahami tentang tipe penjahat dan hubungannya dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI yang menonoton video porno dalam sidang paripurna .
























BAB II

PERMASALAHAN

Hal  yang ingin diangkat penulis menjadi masalah dalam makalah ini adalah mengenai perilaku dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPRRI ) yang tertangkap kamera wartawan sedang menonton video porno dalam sidang paripurna .

 Masalah pokok diatas kemudian dikembangkan oleh penulis dengan menggabungkan  masalah diatas dengan ilmu kriminologi dan melihat kejadian tersebut dari perturan perundang – undangan yang berlaku yakni :

1.      Undang – undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi
2.      Undang – undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE

Dengan dibantu oleh ilmu kriminologi dan perturan perundang – undangan yang berlaku masalah yang akan dikemukan oleh penulis ialah :

1.      Pengertian kejahatan dan penjahat ?
2.      Apa pandangan krimonologi mengenai perilaku anggota DPR RI yang tertangkap sedang nonton video porno dalam sidang paripurna ?
3.      Apa peraturan yang telah dilanggar oleh anggota DPR RI dari peraturan diatas?

















BAB III

PEMBAHASAN

A. PENGERTIAN KEJAHATAN DAN PENJAHAT
  1. Kejahatan
Ada beberapa pengertian tentang kejahatan diantaranya adalah sebagai berikut:
Istilah kejahatan berasal dari kata jahat, yang artinya sangat tidak baik, sangat buruk, sangat jelek, yang ditumpukan terhadap tabiat dan kelakuan orang. Kejahatan berarti mempunyai sifat yang jahat atau perbuatan yang jahat.
Kejahatan ialah suatu perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan undang – undang pidana yang berlaku tetapi juga tidak betentangan dengan kesusilaan,kebudayaan dan kebiasaan di masyarakat dan telah dijatuhkan hukuman dari pengadilan yang dapat merugikan baik sosiologis maupun ekomoni.
Secara yuridis, Kejahatan diartikan sebagai suatu perbuatan melanggar hukum atau yang dilarang oleh undang-undang. Disini diperlukan suatu kepastian hukum, karena dengan ini orang akan tahu apa perbuatan jahat dan apa yang tidak jahat.
Menurut Prof. Dr. Wirjono Projodikoro, S.H., Kejahatan adalah pelanggaran dari norma-norma sebagai unsur pokok kesatu dari hukum pidana.
Menurut Richard Quinney, Definisi ttg tindak kejahatan (perilaku yg melanggar hukum) adalah perilaku manusia yang diciptakan oleh para pelaku yang berwenang dalam masyarakat yang terorganisasi secara politik, atau kualifikasi atas perilaku yang melanggar hukum dirumuskan oleh warga‑warga masyarakat yang mempunyai kekuasaan.
Kejahatan adalah gambaran perilaku yang bertentangan dengan kepentingan kelompok masyarakat yang memiliki kekuasaan untuk membentuk kebijakan publik, atau perumusan pelanggaran hukum merupakan perumusan tentang perilaku yang bertentangan dengan kepentingan pihak‑pihak yang membuat perumusan.
Dilihat dari segi sosiologis, kejahatan merupakan salah satu jenis gejala sosial, yang berkenaan dengan individu atau masyarakat.
Dalam rumusan Paul Mudigdo Moeliono, kejahatan adalah perbuatan manusia, yang merupakan palanggaran norma, yang dirasakan merugikan, menjengkelkan, sehingga tidak boleh dibiarkan.
2.      Penjahat
Penjahat adalah orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum atau yang dilarang oleh undang-undang.
Menurut Vollmer sebagai seorang tokoh di bidang kriminologi mengatakan bahwa penjahat adalah orang yang dilahirkan tolol dan tidak mempunyai kesempatan untuk merubah tingkah laku karena baginya tidak dapat mengendalikan dirinya dari perbuatan anti sosial yang merugikan individu.
Menurut Parson penjahat ialah oreang yang mengancam kehidupan dan kebaikan orang lain dan membebankannya pada masyarkat disekelilingnya .
JE Sahetapy mengatakan bahwa penjahat adalah orang – orang yang berkelakuan anti sosial dimana perbuatanya bertentangan dengan norma – norma kemasyarakatan dan agama serta merugikan dan menganggu ketertiban umum .

















B .PANDANGAN KRIMINOLOGI TERHADAP PERLAKU ANGGOTA DPR
     RI YANG SEDANG MENONTON VIDEO PORNO

Dalam ilmu kriminologi ada bermacam – macam tipe penjahat , salah satunya ialah menurut RUTH S CAVAN ada 9 penggolongan penjahat  yaitu :  
1.      The causal of defender crime
2.      The occasional of crime
3.      The episode of crime
4.      The white color crime
5.      The habitual crime
6.      The professional crime
7.      The organize crime
8.      The abnormally mentally crime
9.      The milisionois crime

Dari ke-9 penggolongan penjahat diatas timbul pertanyaan apakah yang dilakukan oleh anggota DPR RI yakni menonnton video porno dapat dikatakan dia seorang penjahat? Jikalau ya ,termasuk golongan yang mana dia ?

Dalam ilmu kriminologi dalam arti terbatas kita mempelajari tentang bentuk , sebab dan akibat dari kejahatan .

Dari bentuk kejahatan ada beberapa faktor yaitu :
a.       Bakat
b.      Lingkungan ( milio )
c.       Spiritual
d.      Gabungan

Untuk menjawab pertanyaan diatas kita dapat melihat dari faktor terjadinya kejahatan serta beberapa pengertian penjahat diatas .penulis menyimpulkan bahwa apa yang  anggota DPR RI yang tertangkap kamera oleh wartawan sedang menonton video porno adalag seorang penjahat karena telah melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh perturan perundang – undangan yang dipaparkan oleh penulis diatas .

Mengenai tipe penjahat sesuai dengan penggologan penjahat diatas , penulis menyimpulkan bahwa anggota dewan tersebut termasuk golongan penjahat :

a.       The white color crime
Ialah kejahatan yang dilakukan oleh orang yang berstatus sosial tinggi atau orang yang mempunyai martabat dan kewenagan yang tinggi .
Sebagai seorang anggota DPR RI , oaring tersebut telah memenuhi pengertian dari golongan penjahat diatas walaupun golongan kejahatan diatas lebih sering dikaitkan dengan tindak korupsi tetapi kejahatan yang telah dilakukan oleh orang diatas dilakukan dalam kapasitasnya sebagai seorang legislator .

b.   The habitual crime
ialah kejahatan yang pada awalnya adalaha suatu kebiasaan yang pada akhirnya menjadi suatu kejahatan.
Mungkin pada awalnya anggota DPR RI yang melakukan tindakan tidak terpuji diatas telah biasa menonton video porno sebagai suatu kebiasaan dalam kapasitas untuk kesenangan pribadi tetapi kebiasaan tersebut menjadi suatu tindak kejahatan karena kebiasaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai wakil rakyat dan dilakukan dalam proses rapat paripurna di DPR.
Walaupun penulis tidak dapat membuktikan bahwa tindkan tersebut adalah suatu kebiasaan tapi kita melihat masalah ini dalam tataran ilmu kriminologi .

     








C.   PERATURAN YANG DILANGGAR OLEH ANGGOTA DPR RI KARENA            
       PERBUTANNYA

Dlam kaitan peraturan yang telah dilanggar sendiri oleh pembuatnya dalam kasus video porno anggota DPR RI tersebut dapat di kenakan pidana yakni pasal 31 dan 32 undang – undang nomor 44 tahun 2008 tentng pornografi yang berbunyi :
Pasal 31
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 32
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).









BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN
A.    SIMPULAN
Berbicara tentang teori kriminologi merupakan suatu usaha dalam memahami dan mengungkapkan pelbagai permasalahan tentang kejahatan dan penyimpangan yang ada di dalam masyarakat. Teori-teori kriminologi ini menjadi landasan yang akan menunjukkan arah kepada pengamat atau peneliti dalam menentukan masalah apa yang akan diteliti dan dicari solusinya.
Dalam menentukan teori mana yang menjadi landasan, hasil yang maksimal akan dicapai apabila kita dapat menentukan perspektif mana yang akan digunakan. Penentuan perspektif ini kemudian memberikan patokan kepada kita dalam usaha penelusuran dan pencarian kebenaran terhadap realita yang ada di dalam masyarakat (kejahatan dan penyimpangan yang merupakan satu gejala sosial masyarakat). Karena itu dibutuhkan suatu paradigma berpikir yang akan menuntun ke arah fokus perhatian suatu masalah sehingga masalah tersebut dapat dikaji secara mendalam.
B.     SARAN
Dari uraian diatas penulis ingin memberikan saran kepada segenap lapisan masyarakat untuk melekukan social control terhadap setiap penyimpangan yang terjadi di masyarakat baik yang bersifat susila maupun criminalitas karena dengan adanya pengawasan dari masyarakat kita berharap nantinya dapat berkuranglah kejahatan di masyrakat .





DAFTAR PUSTAKA
Bonger,W.A,Pengantar tentang kriminologi,PT Pembanguan ,Jakarta,1995.
Santoso,Topo & Eva Achjani Zulfa SH,kriminologi,PT Raja Grafindo Persada,Jakarta ,2001.
Monograf Kriminologi
Undang – undang nomor 44 tahun 2008
Undang – undang nomor 11 tahun 2008
www.google.co.id

Kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono.


Ringkasan Kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono.


PARA PIHAK

Para pihak yang bersengketa dalam kasus ini adalah Gianni Versace S.p.A, selaku penggugat yang merupakan badan hukum yang didirikan menurut Undang-Undang Italia dan berkedudukan di Italia. Perusahaan Gianni Versace S.p.A didirikan pada tahun 1978 oleh seorang desainer terkemuka bernama Gianni Versace. Gianni Versace S.p.A adalah salah satu perusahaan fesyen ternama di dunia. Perusahaan ini mendesain, memproduksi dan mendistribusikan produknya yang berupa busana, perhiasana, kosmetik, parfum dan produk sejenis lainnya .

Pada bulan September 2000, Gianni Versace S.p.A bekerjasama dengan Sunland Group Ltd, sebuah perusahaan terkemuka Australia membuka “Pallazo Versace”, yaitu sebuah hotel berbintang enam yang terletak di Gold Coast Australia. Saat ini kepemilikan Versace Group dipegang oleh keluarga Versace yang terdiri dari Allegra Beck Versace yang memiliki saham 50%, Donatella Versace yang memiliki saham 20% dan Santo Versace yang memiliki saham sebanyak 30%.

Saat ini Santo Versace menjabat sebagai Presiden perusahaan dan Donatella Versace merangkap sebgaai Wakil presiden dan direksi Kreasi. Giannni Versace S.p.A selaku penggugat ini menjual produksinya ke Indonesia dan merek yang melekat pada produk-produk milik penggugat telah dilindungi oleh hukum Indonesia.

Kemudian, pihak tergugat adalah Sutardjo Jono, seorang Warga Negara Indonesia yang berkedudukan di Medan, yang diduga melakukan persaingan curang dalam bidang usaha dengan melakukan peciplakan terhadap barang Gianni Versace S.p.A dan melakukan pendaftaran merek dagang yang hampir sama dengan nama Versus versace .





Bab I  Duduk Perkara ( Kasus  Posisi )

Penggugat adalah pemilik yang berhak atas Merek “VERSUS”, “VERSACE”, “VERSACE CLASSIS V2” dan “VERSUS VERSACE’, yang mana Merek-Merek tersebut telah dipakai, dipromosikan serta terdaftar di negara asalnya Italia sejak tahun 1989 dna terdaftar pula di 30 negara lebih, sehingga Merek penggugat berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Butir b Undang-undnag No.15 Tahun 2001 tentang Merek dikualifikasikan sebagai Merek Terkenal, di mana Merek yang disengketakan adalah Merek penggugat yang telah terdaftar.

Tergugat tanpa seizin penggugat telah mendaftar Merek “V2 VERSI VERSUS” yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek-merek penggugat dan Merek milik tergugat tersebut terdaftar pada Direktorat Jendrakl HAKI.

Bahwa tindakan tergugat tersebut merupakan itikad buruk yang hendak membonceng keterkenalan Merek-Merek milik penggugat sehingga tergugat dapat menikmati keuntungan ekonomi dengan mudah atas penjualan produksinya yang membonceng Merek milik penggugat, atas hal ini seharusnya permohonan pendaftaran Merek milik tergugat ditolak berdasarkan Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek dagang .

Penjelasan duduk perkara(posisi kasus) di atas menunjukkan bahwa kasus ini merupakan pemboncengan atas Merek Terkenal yang dilakukan oleh warga negara Indonesia secara pribadi terhadap suatu badan hukum yang berada di Italia .









Bab II  Hasil Putusan

Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarata Pusat pada kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono mengambil penafsiran persaingan curang berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek Pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengenai persaingan curang adalah :

Menimbang bahwa dari Penjelasan Pasal 4 tersebut berdasarkan penafsiran a contario,terdapat 2 elemen penting untuk menentukan adanya itikad baik yaitu :

1)Adanya niat untuk menguntungkan usaha pendaftar sekaligus merugikan pihak lain;
2)Melalui cara penyesatan konsumen atau perbuatan persaingan curang, atau menjiplak atau menumpang ketenaran merek orang lain “

Selain pernyataan mengenai permasalahan persaingan curang, lebih jauhnya Majelis Hakim memberikan pertimbangan mengenai tindakan penyesatan konsumen sebagai berikut:
a) Penyesatan tentang asal-usul suatu produk
b) Penyesatan karena produsen
c) Penyesatan melalui penglihatan
d) Penyesatan melalui pendengaran
dan serta memberikan putusan yang memenangkan pihak penggugat dengan bunyi putusan :

1) Menyatakan Tergugat Sutardjo Jono tersebut yang telah dipanggil dengan patut untuk menghadap tidak hadir;
2) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
3) Menyatakan Penggugat adalah pemilik satu-satunya yang berhak atas Merek-Merek terkenal VERSUS, VERSUS GIANNI VERSACE, VERSACE CLASSIC V2 dan VERSUS VERSACE di wilayah Republik Indonesia untuk membedakan hasil produk Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;
4) Menyatakan pendaftaran Merek Tergugat V2 VERSI VERSUS dengan nomor pendaftaran 361066 mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek-Merek terkenal VERSUS, VERSUS GIANNI VERSACE, VERSACE CLASSIC V2 dan  VERSUS VERSACE milik Penggugat;
5) Menyatakan bahwa tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran Merek V2 VERSI VERSUS dengan nomor pendaftaran 361066 mengandung itikad tidak baik, karena meniru Merek-merek terkenal milik Penggugat;
6) Menyatakan batal Merek Tergugat V2 VERSI VERSUS nomor pendaftaran 361066 dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal HAKI dengan segala akibat hukumnya;
7) Memerintahkan Panitera untuk mengirimkan salinan Putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Departemen Kehakiman dan HAM cq. Direktorat Jenderal HAKI cq. Direktorat Merek untuk pembatalan Merek dengan cara mencoret Merek V2 VERSI VERSUS nomor pendaftaran 361066 dari Daftar Umum Merek sekaligus mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;
8) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,.000,- (Lima juta rupiah) ;



















Bab III  Aspek Hukum Perdata Internasional

1)Titik Taut
Titik taut terbagi atas :
a. Titik Taut Primer adalah faktor – faktor atau kedaan yang menciptakan hubungan dalam hukum perdata internasional  yakni :
·         Kewarganegaraan yang berbeda antara penggugat dan tergugat
·         Tempat kediaman tergugat yang berada di Indonesia
·         Tempat kedudukan badan hukum penggugat yang berada di Italia
b. Titik Taut Sekunder adalah sekumpulan fakta yang menentukan hukum mana yang dipakai dalam suatu hubungan hukum perdata internasional yakni :
·         Tempat terletaknya benda ( lex rei sitae ) yang berada di Indonesia
·         Tempat dilakukanya perbuatan hukum ( lex loci actus ) dimana perbuatan perdagangan yang  terjadi di Indonesia
·         Tempat terjadinya perbuatan melawan hukum ( lex loci delicti commisi )yang terjadi di Indonesia



2) Pilihan Hukum
Pilihan hukum adalah salah satu masalah pokok dalam hukum perdata internasional . dari titik taut di atas dapat dilihat hukum mana yang harus di gunakan dalam menyelesaikan perkara di atas adalah hukum yang berlaku di Indonesia sesuai dengan tempat terjadinya perbuatan hukum ( lex loci actus  ) dan tempat terjadinya perbuatan melawan hukum ( lex loci delicti commisi ) karena dalam kasus diatas tidak terdapat perjanjian ( kontrak ) dengan cara mendaftarkan gugatan pada Pengadilan Niaga yang dalanm hal ini dalam pengadilan Niaga Jakarta Pusat .







3) Pilihan Forum
Pilihan Forum juga merupakan suatu masalah dalam hukum perdata internasional.
Masalah hukum perdata internasional dapat diselesaikan dengan dua cara yakni :
·         Lembaga peradilan
·         Lembaga arbitrase
Dalam kasus ini sudah jelas sekali pilihan forum yang digunakan pihak penggguat terhadap pihak tergugat  dalam perkara penciplakan merek dagang .
Pihak penggugat mendaftarkan gugatannya pada suatu  badan peradilan yang berada di Indonesia yakni peradilan niaga Jakarta Pusat .

4) Kualifikasi Dalam HPI
Kualifikasi dalam hukum perdata internasional ada dua macam yaitu :

a. Kualifikasi Fakta
ialah kulifikasi yang dilakukaun terhadap sekumpulan fakta dalam suatu peristiwa hukum untuk ditetapkan menjadi satu atau lebih perstiwa hukum berdasarkan kategori hukum dan kaidah kiada hukum dari system hukum yang di anggap seharusnya berlaku ( lex causae ).
Pada kasus ini kualifikasi faktanya ialah adanya penciplakan barang dan merek dagang yang dilakukan oleh Sutardjo Jono serta melakukan pendaftaran merek pada Dirjen HAKI dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan melakukan penyesatan terhadap konsumen atas suatu merek dagang terkenal yang bertentangan dengan penjelasan pasal 4 undang – undang no.15 tahun 2001 tentang merek dagang .

b. Kualifikasi Hukum
ialah penggolongan atau pembagian hukum kedalam kategori hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pada kasus ini tidak terdapat kualifikasi hukum karena kasus ini bukan berasal dari sebuah perjanjian .



Bab IV  Kesimpulan

Dengan melihat penyelesaian kasus antara Gianni Versace S.p.A dengan Sutardjo Jono dalam perkara persainggan dagang yang bersifat curang di peradilan niaga Jakarta Pusat menunjukan bahwa dalam melakukan persaingan dagang harus dilakukan secara sehat tanpa harus melakukan penciplakan terhadap suatu merek dagang yang terkenal untuk mendapatkan keuntungan karena menimbulkan kerugian pribadi yang besar seperti dalam kasus ini .

Serta menjadi bahan pembelajaran terhadap Dierjen HAKI dalam pendaftaran merak di indonesia seharusnya dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terlebih dahulu.

Mengenai putusan pengadilan niaga Jakarta Pusat sudah dilakukan eksekusi terhadap putusan tersebut sesuai dengan putusan di atas .


KASUS KARTIKA PLAZA VS AMCO ASIA


KASUS KARTIKA PLAZA VS AMCO ASIA
Fakta – Fakta Hukum

Para Pihak
Penggugat : AMCO yang membentuk konsorsium dan terdiri atas :
1. Amco Asia Corporation
2. Pan American Development
3. PT. Amco Indonesia

Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia diwakili oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)


Kasus Sengketa

Pencabutan izin investasi yang telah diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terhadap AMCO untuk pengelolaan Hotel Kartika Plaza, yang semula diberikan untuk jangka waktu 30 tahun. Namun BKPM mencabut izin investasi tersebut ketika baru memasuki tahun ke 9.














Bab I  Duduk Perkara ( Kasus  Posisi )

Kasus posisi semula, Kartika Plaza, hotel berbintang empat dan berkamar 370 buah itu milik PT Wisma Kartika, anak perusahaan Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad).

Pada 1968, Wisma Kartika menandatangani kerja sama dengan Amco Asia, dan melahirkan Amco Indonesia. Waktu itu, Amco Asia setuju membangun Kartika Plaza  dengan modal US$ 4 juta. Kemudian kedua pihak membuat perjanjian pembagian  keuntungan dan kontrak manajemen Kartika Plaza. Amco Indonesia akan mengelola hotel itu, dan menyetorkan separuh keuntungan kepadaWisma Kartika.

Tapi kerja sama itu, yang mestinya berakhir pada 1999, retak di tengah jalan.Kedua pihak bertikai soal keuntungan dan modal yang harus disetor keuntungan dan modal yang harus disetor.

Puncaknya, pada Maret 1980 pada Maret 1980, Wisma Kartika mengambil alih pengelolaanAmco Indonesia dinilai pimpinan Wisma Kartika telah "salah urus" dan melakukan kecurangan keuangan.Amco Indonesia tak bisa menerima "kudeta" itu. Perusahaan tersebut mengaku sudah menanam dana untuk Kartika Plaza hamper  US$ 5 juta. Kecuali itu,Amco Indonesia juga menyatakan bahwa mereka, sejak 1969, telah menyetorkan keuntungan kepada Wisma Kartika sebanyak Rp 400juta. Begitu pula pembagian keuntungan untuk Wisma Kartika pada1979, sebesar Rp 35 juta, sudah dibayarkan.

Pada Juli 1980 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut izin usaha AmcoIndonesia karena mereka dinilai tidak memenuhi kewajiban permodalan.,yang seharusnya menanam modal US$ 4 juta, kenyataannya cuma menyetor sekitar US$1,4 juta.




Secara singkat :                                        :
  • Tahun 1968 wisma kartika menandatangani kerjasama dengan Amco Asia, dan melahirkan Amco Indonesia
  • Amco Indonesia setuju untuk membangun Kartika Plaza dengan modal US$4 juta
  • Keduabelah pihak membuat perjanjian pembagian keuntungan dan kontrak managemen berdasarkan lease and management (profit-sharing) atas hotel kartika plaza.
  • Salahsatu klausula dalam perjanjian itu adalah menyerahkan kepada ICSID bila muncul sengketa dikemudian hari
  • Maret 1980, wisma kartika mengambilalih pengelolaan kartika plaza karena menganggap amco Indonesia telah salah manajemen dan melakukan kecurangan sehingga Indonesia tidak mendapat bagian saham.
  • Pada Juli 1980 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencabut izin usaha AmcoIndonesia karena mereka dinilai tidak memenuhi kewajiban permodalan

















Bab II  Hasil Putusan

Ketiga badan hukum tersebut diatas, telah mengajukan permintaan kepada Mahkamah Arbitrase ICSID bahwa Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini diwakili oleh badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah dirugikan dan diperlakukan secara tidak wajar sehubungan dengan pelaksanaan penanaman modal asing di Indonesia. Pemerintah Indonesia c.q BKPM telah melakukan pencabutan lisensi penanaman modal asing secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Kasus sengketa antara Pemerintah Indonesia dalam perkara Hotel Kartika Plaza Indonesia telah diputus dalam tingkat pertama oleh lembaga ICSID yang putusannya berisikan bahwa Pemerintah Indonesia telah dinyatakan melakukan pelanggaran baik terhadap ketentuan hukum internasional maupun hukum Indonesia sendiri, dimana Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah melakukan pencabutan lisensi penanaman modal asing yang dilakukan oleh para investor asing seperti AMCO Asia Corporation, Pan America Development dan PT. Amco Indonesia. dengan arbiter Isl Foighel dari Danish dan Edward W. Rubin dari kanada.

Dalam tingkat kedua yang merupakan putusan panitia adhoc ICSID sebagai akibat dari permohonan Pemerintah Indonesia untuk membatalkan putusan (annulment) tingkat pertama yang berisikan bahwa Pemerintah Indonesia dianggap benar serta sesuai dengan hukum Indonesia untuk melakukan pencabutan lisensi atau izin penanaman modal asing dan tidak diwajibkan untuk membayar ganti kerugian atas putusan tingkat pertama, namun Pemerintah Indonesia tetap diwajibkan untuk membayar biaya kompensasi ganti kerugian atas perbuatannya main hakim sendiri (illegal selfhelp) terhadap penanaman modal asing dengan arbiter   Florentio P. Feliciano dari filipina dan Andrea Giardina dari kanada.
Putusan tingkat ketiga oleh ICSID pada pokoknya berisikan bahwa Indonesia tetap dikenakan kewajiban pembayaran terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pencabutan lisensi atau izin penanaman modal asing kepada pihak investor yaitu sebesar US $ 3.200.000 pada tingkat pertama dengan arbiter   Arghyrio A. Fatouros dari greek dan Dietrich dari swiss.
Dalam sengketa ini, persyaratan untuk menyerahkan penyelesaian sengketa kepada ICSID telah terpenuhi, yaitu:

1.      para pihak telah sepakat untuk mengajukan sengketanya pada ICSID, hal ini tercantum dalam salahsatu klausul dalam perjanjian antara Indonesia dan Amco Asia
2.      keduabelah pihak yang bersengketa , yaitu Indonesia dan Amco Asia merupakan pihak yang telah menandatangani konvensi
3.      sengketa antara  Indonesia dan Amco asia ini merupakan sengketa penanaman modal (investasi)
















Bab III  Aspek Hukum Perdata Internasional
1)Titik Taut
Titik taut terbagi atas :
a. Titik Taut Primer adalah faktor – faktor atau kedaan yang menciptakan hubungan dalam hukum perdata internasional  yakni :
·         Tempat kediaman tergugat yang berada di Indonesia
·         Tempat kedudukan badan hukum penggugat yang berbeda negara dengan tergugat
·         Pilihan hukum dalam hubungan intern


b. Titik Taut Sekunder adalah sekumpulan fakta yang menentukan hukum mana yang dipakai dalam suatu hubungan hukum perdata internasional yakni :
·         Tempat dilakukanya perbuatan hukum ( lex loci actus ) dimana perbuatan perdagangan yang  terjadi di Indonesia
·         Tempat terjadinya perbuatan melawan hukum ( lex loci delicti commisi )yang terjadi di Indonesia



2) Pilihan Hukum

Pilihan hukum adalah salah satu masalah pokok dalam hukum perdata internasional.
Pilihan hukum dalam kasus ini sangat jelas kareana terdapat dalam perjanjian kerjasama dengan  klausula dalam perjanjian itu adalah menyerahkan kepada ICSID bila muncul sengketa dikemudian hari ini menunjukan bahwa pilihan hukumnya sesuai dengan keputusan dari ICSID.






3) Pilihan Forum
Pilihan Forum juga merupakan suatu masalah dalam hukum perdata internasional.
Masalah hukum perdata internasional dapat diselesaikan dengan dua cara yakni :
·         Lembaga peradilan
·         Lembaga arbitrase
Dalam kasus ini sudah jelas sekali pilihan forum yang digunakan pihak penggguat terhadap pihak tergugat  dalam perkara sengketa investasi adalah arbitrase oleh ICSID.


4) Kualifikasi Dalam HPI
Kualifikasi dalam hukum perdata internasional ada dua macam yaitu :

a. Kualifikasi Fakta
ialah kulifikasi yang dilakukaun terhadap sekumpulan fakta dalam suatu peristiwa hukum untuk ditetapkan menjadi satu atau lebih perstiwa hukum berdasarkan kategori hukum dan kaidah kiada hukum dari system hukum  yang di anggap seharusnya berlaku ( lex causae ).
Pada kasus ini kualifikasi faktanya   Pencabutan izin investasi yang telah diberikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terhadap AMCO untuk pengelolaan Hotel Kartika Plaza, yang semula diberikan untuk jangka waktu 30 tahun. Namun BKPM mencabut izin investasi tersebut ketika baru memasuki tahun ke 9.


b. Kualifikasi Hukum
ialah penggolongan atau pembagian hukum kedalam kategori hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pada kasus ini kualifikasi hukumnya pada perjanjian sebelumnya telah menetapkan bahwa hukum yang digunakan ialah hukum acara tersendiri yang terdapat pada lembaga arbiter ICSID .



Bab IV  Kesimpulan  

Dengan melihat penyelesaian kasus sengketa penanaman modal asing antara Pemerintah Indonesia c.q BKPM dengan PT AMCO Limited melalui “legal dispute” pencabutan lisensi atau izin penanaman modal asing oleh Pemerintah Indonesia c.q BKPM maka yang perlu mendapat perhatian bagaimana proses beracara melalui arbitrase yang menurut teori dapat dilalui dengan cepat dan hasilnya memuaskan kedua belah pihak, namun dalam praktik seperti pada contoh kasus ini menghabiskan waktu sekitar 9 tahun lamanya.
Namun dalam putusan tingkat ketiga Dewan Arbitrase ICSID dapat diambil suatu pelajaran yang sangat bermanfaat bilamana berhadapan dengan pihak penanaman modal asing bahwa lisensi atau izin yang telah diberikan sedapat mungkin dihindari pencabutannya. Kemudian bilamana terjadi sengketa antara partner lokal dengan pihak penanam modal asing, pihak pemerintah sebaiknya tidak ikut campur dan mengambil tindakan – tindakan yang mengarah kepada pencabutan lisensi atau izin penanaman modal asing itu.