Ringkasan Kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono.
PARA PIHAK
Para pihak yang bersengketa dalam kasus ini adalah Gianni Versace S.p.A, selaku penggugat yang merupakan badan hukum yang didirikan menurut Undang-Undang Italia dan berkedudukan di Italia. Perusahaan Gianni Versace S.p.A didirikan pada tahun 1978 oleh seorang desainer terkemuka bernama Gianni Versace. Gianni Versace S.p.A adalah salah satu perusahaan fesyen ternama di dunia. Perusahaan ini mendesain, memproduksi dan mendistribusikan produknya yang berupa busana, perhiasana, kosmetik, parfum dan produk sejenis lainnya .
Pada bulan September 2000, Gianni Versace S.p.A bekerjasama dengan Sunland Group Ltd, sebuah perusahaan terkemuka Australia membuka “Pallazo Versace”, yaitu sebuah hotel berbintang enam yang terletak di Gold Coast Australia. Saat ini kepemilikan Versace Group dipegang oleh keluarga Versace yang terdiri dari Allegra Beck Versace yang memiliki saham 50%, Donatella Versace yang memiliki saham 20% dan Santo Versace yang memiliki saham sebanyak 30%.
Saat ini Santo Versace menjabat sebagai Presiden perusahaan dan Donatella Versace merangkap sebgaai Wakil presiden dan direksi Kreasi. Giannni Versace S.p.A selaku penggugat ini menjual produksinya ke Indonesia dan merek yang melekat pada produk-produk milik penggugat telah dilindungi oleh hukum Indonesia.
Kemudian, pihak tergugat adalah Sutardjo Jono, seorang Warga Negara Indonesia yang berkedudukan di Medan, yang diduga melakukan persaingan curang dalam bidang usaha dengan melakukan peciplakan terhadap barang Gianni Versace S.p.A dan melakukan pendaftaran merek dagang yang hampir sama dengan nama Versus versace .
Bab I Duduk Perkara ( Kasus Posisi )
Penggugat adalah pemilik yang berhak atas Merek “VERSUS”, “VERSACE”, “VERSACE CLASSIS V2” dan “VERSUS VERSACE’, yang mana Merek-Merek tersebut telah dipakai, dipromosikan serta terdaftar di negara asalnya Italia sejak tahun 1989 dna terdaftar pula di 30 negara lebih, sehingga Merek penggugat berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Butir b Undang-undnag No.15 Tahun 2001 tentang Merek dikualifikasikan sebagai Merek Terkenal, di mana Merek yang disengketakan adalah Merek penggugat yang telah terdaftar.
Tergugat tanpa seizin penggugat telah mendaftar Merek “V2 VERSI VERSUS” yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek-merek penggugat dan Merek milik tergugat tersebut terdaftar pada Direktorat Jendrakl HAKI.
Bahwa tindakan tergugat tersebut merupakan itikad buruk yang hendak membonceng keterkenalan Merek-Merek milik penggugat sehingga tergugat dapat menikmati keuntungan ekonomi dengan mudah atas penjualan produksinya yang membonceng Merek milik penggugat, atas hal ini seharusnya permohonan pendaftaran Merek milik tergugat ditolak berdasarkan Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek dagang .
Penjelasan duduk perkara(posisi kasus) di atas menunjukkan bahwa kasus ini merupakan pemboncengan atas Merek Terkenal yang dilakukan oleh warga negara Indonesia secara pribadi terhadap suatu badan hukum yang berada di Italia .
Bab II Hasil Putusan
Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarata Pusat pada kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono mengambil penafsiran persaingan curang berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek Pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengenai persaingan curang adalah :
Menimbang bahwa dari Penjelasan Pasal 4 tersebut berdasarkan penafsiran a contario,terdapat 2 elemen penting untuk menentukan adanya itikad baik yaitu :
1)Adanya niat untuk menguntungkan usaha pendaftar sekaligus merugikan pihak lain;
2)Melalui cara penyesatan konsumen atau perbuatan persaingan curang, atau menjiplak atau menumpang ketenaran merek orang lain “
Selain pernyataan mengenai permasalahan persaingan curang, lebih jauhnya Majelis Hakim memberikan pertimbangan mengenai tindakan penyesatan konsumen sebagai berikut:
a) Penyesatan tentang asal-usul suatu produk
b) Penyesatan karena produsen
c) Penyesatan melalui penglihatan
d) Penyesatan melalui pendengaran
dan serta memberikan putusan yang memenangkan pihak penggugat dengan bunyi putusan :
1) Menyatakan Tergugat Sutardjo Jono tersebut yang telah dipanggil dengan patut untuk menghadap tidak hadir;
2) Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
3) Menyatakan Penggugat adalah pemilik satu-satunya yang berhak atas Merek-Merek terkenal VERSUS, VERSUS GIANNI VERSACE, VERSACE CLASSIC V2 dan VERSUS VERSACE di wilayah Republik Indonesia untuk membedakan hasil produk Penggugat dengan hasil produksi pihak lain;
4) Menyatakan pendaftaran Merek Tergugat V2 VERSI VERSUS dengan nomor pendaftaran 361066 mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek-Merek terkenal VERSUS, VERSUS GIANNI VERSACE, VERSACE CLASSIC V2 dan VERSUS VERSACE milik Penggugat;
5) Menyatakan bahwa tindakan Tergugat mengajukan pendaftaran Merek V2 VERSI VERSUS dengan nomor pendaftaran 361066 mengandung itikad tidak baik, karena meniru Merek-merek terkenal milik Penggugat;
6) Menyatakan batal Merek Tergugat V2 VERSI VERSUS nomor pendaftaran 361066 dalam Daftar Umum Merek Direktorat Jenderal HAKI dengan segala akibat hukumnya;
7) Memerintahkan Panitera untuk mengirimkan salinan Putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Departemen Kehakiman dan HAM cq. Direktorat Jenderal HAKI cq. Direktorat Merek untuk pembatalan Merek dengan cara mencoret Merek V2 VERSI VERSUS nomor pendaftaran 361066 dari Daftar Umum Merek sekaligus mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek;
8) Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,.000,- (Lima juta rupiah) ;
Bab III Aspek Hukum Perdata Internasional
1)Titik Taut
Titik taut terbagi atas :
a. Titik Taut Primer adalah faktor – faktor atau kedaan yang menciptakan hubungan dalam hukum perdata internasional yakni :
· Kewarganegaraan yang berbeda antara penggugat dan tergugat
· Tempat kediaman tergugat yang berada di Indonesia
· Tempat kedudukan badan hukum penggugat yang berada di Italia
b. Titik Taut Sekunder adalah sekumpulan fakta yang menentukan hukum mana yang dipakai dalam suatu hubungan hukum perdata internasional yakni :
· Tempat terletaknya benda ( lex rei sitae ) yang berada di Indonesia
· Tempat dilakukanya perbuatan hukum ( lex loci actus ) dimana perbuatan perdagangan yang terjadi di Indonesia
· Tempat terjadinya perbuatan melawan hukum ( lex loci delicti commisi )yang terjadi di Indonesia
2) Pilihan Hukum
Pilihan hukum adalah salah satu masalah pokok dalam hukum perdata internasional . dari titik taut di atas dapat dilihat hukum mana yang harus di gunakan dalam menyelesaikan perkara di atas adalah hukum yang berlaku di Indonesia sesuai dengan tempat terjadinya perbuatan hukum ( lex loci actus ) dan tempat terjadinya perbuatan melawan hukum ( lex loci delicti commisi ) karena dalam kasus diatas tidak terdapat perjanjian ( kontrak ) dengan cara mendaftarkan gugatan pada Pengadilan Niaga yang dalanm hal ini dalam pengadilan Niaga Jakarta Pusat .
3) Pilihan Forum
Pilihan Forum juga merupakan suatu masalah dalam hukum perdata internasional.
Masalah hukum perdata internasional dapat diselesaikan dengan dua cara yakni :
· Lembaga peradilan
· Lembaga arbitrase
Dalam kasus ini sudah jelas sekali pilihan forum yang digunakan pihak penggguat terhadap pihak tergugat dalam perkara penciplakan merek dagang .
Pihak penggugat mendaftarkan gugatannya pada suatu badan peradilan yang berada di Indonesia yakni peradilan niaga Jakarta Pusat .
4) Kualifikasi Dalam HPI
Kualifikasi dalam hukum perdata internasional ada dua macam yaitu :
a. Kualifikasi Fakta
ialah kulifikasi yang dilakukaun terhadap sekumpulan fakta dalam suatu peristiwa hukum untuk ditetapkan menjadi satu atau lebih perstiwa hukum berdasarkan kategori hukum dan kaidah kiada hukum dari system hukum yang di anggap seharusnya berlaku ( lex causae ).
Pada kasus ini kualifikasi faktanya ialah adanya penciplakan barang dan merek dagang yang dilakukan oleh Sutardjo Jono serta melakukan pendaftaran merek pada Dirjen HAKI dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan melakukan penyesatan terhadap konsumen atas suatu merek dagang terkenal yang bertentangan dengan penjelasan pasal 4 undang – undang no.15 tahun 2001 tentang merek dagang .
b. Kualifikasi Hukum
ialah penggolongan atau pembagian hukum kedalam kategori hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pada kasus ini tidak terdapat kualifikasi hukum karena kasus ini bukan berasal dari sebuah perjanjian .
Bab IV Kesimpulan
Dengan melihat penyelesaian kasus antara Gianni Versace S.p.A dengan Sutardjo Jono dalam perkara persainggan dagang yang bersifat curang di peradilan niaga Jakarta Pusat menunjukan bahwa dalam melakukan persaingan dagang harus dilakukan secara sehat tanpa harus melakukan penciplakan terhadap suatu merek dagang yang terkenal untuk mendapatkan keuntungan karena menimbulkan kerugian pribadi yang besar seperti dalam kasus ini .
Serta menjadi bahan pembelajaran terhadap Dierjen HAKI dalam pendaftaran merak di indonesia seharusnya dilakukan dengan melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terlebih dahulu.
Mengenai putusan pengadilan niaga Jakarta Pusat sudah dilakukan eksekusi terhadap putusan tersebut sesuai dengan putusan di atas .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar